BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokartis ke dalam peranan negara. Negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam pembangunan peradaban demokrasi.
2. Rumusan makalah
1. Apa
pengertian negara?
2. Apa
tujuan negara?
3. Apa
unsur-unsur suatu negara?
4. Apa
saja teori terbentuknya suatu negara?
5. Apa
saja bentuk-bentuk negara?
6. Apa
saja fungsi-fungsi suatu negara?
7. Apa
pengertian kewarganegaraan?
8. Apa
saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
9. Apa
hak dan kewajiban warganegara?
10. Apa
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara?
11. Apa
Hubungan negara dan warga negara?
3. Tujuan penulisan
1. Memahami
pengertian negara!
2. Memahami
tujuan negara!
3. Memahami
unsur-unsur suatu negara!
4. Memahami
teori terbentuknya suatu negara!
5. Memahami
bentuk-bentuk negara!
6. Memahami
saja fungsi-fungsi suatu negara!
7. Memahami
pengertian kewarganegaraan!
8. Memahami
unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan!
9. Memahami
hak dan kewajiban warganegara!
10. Memahami
saja contoh mengenai hak dan kewajiban warganegara!
11. Memahami
Hubungan negara dan warga negara!
BAB II
POKOK PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
NEGARA
Secara historis
pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara
seara beragam. Aristoteles (384-322 SM)
merumuskan negara dalam bukunya politica,
yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah
yang kecil. Dalam pengertian negara
disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut
dalam permusyawaratan (ecclesia).
Oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga
negaranya.
Pengertian yang lain
mengenai negara dikembangkan oleh agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia
membaginya dalam dua pengertian, yaitu civitas
dei yang artinya negara tuhan, dan civitas
terrena atau civitas dei yang artinya negra duniawi. civitas terrena ini ditolak oleh
Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah dari
negara dunia ini, melainkan jiwa yang dimiliki oleh sebagian sebagian atau
beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara
adalah gereja yang mewakili tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang
diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas
dei (Kusnardi, 1995)
Berbeda dengan konsep
negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli
(1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja.
Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara
harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau
raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya
mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan.
Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan
yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat
menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek
pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes
(1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka
mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat secara bersama. Menurut merka, manusia yang dilahirkan telah membawa
hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki, serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan
naturalis terbentunya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang
konsekuensinya terjadi pembenturan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak
masyarakat tersebut. Menurut Hobbes dalam keadaan naturalis sebelum
terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni
lupus, yaitu manusia menjadi serigalabagimanusia lain yang menimbulkan
perang semesta yang disebut belum ominum
contre omnes dan hukum yangberlaku adalah hkum rimba.
Berikut ini adalah
pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:
a. Roger H. Soltau mengemukakan
bahwa negara adalat sebagai alat agency
atau wewenang louthority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat(Soltau, 1961).
b. Harold J. Lasky menerangkan
bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintergrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
iindividu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup
yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok-kelompok ditentukan oleh
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 11947).
c. Max Weber mengemukakan
pemikirannya bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
d. Miriam Budiardjo Guru Besar Ilmu
Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial
yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil menuntut
warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui pengusaan
monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budiardjo, 1985)
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan
oleh berbagai filsuf dan para sarjana tentang negara maka, dapat disimpulkan
bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur
negara meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang syah, rakyat yaitu sebagai pendukung pokok negara dan tidak terbatas
hanya satu etnis saj, serta pemerintahan yang sah diakui dan
berdaulat.
2. TUJUAN NEGARA
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam,antara lain:
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban
hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hokum
Beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah Negara :
a.
Plato
Tujuan Negara adalah memajukkan kesusilaan manusia,sebagai
perseorang(individu) atau sebagai makhluk social.
b.
Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada Tuhan,karena pemimpin Negara menjalankan kekuasaan
hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepdanya.
c.
Ibnu Arabi
Tujaun Negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan
baik dauh dari sengketa ataupun perselisihan.
d.
Ibnu Khaldum
Tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia
yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia,tujuan Negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadidan keadilan
social sebagaimana tertera/tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
3. UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu
Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu : Rakyat,Wilayah dan Pemerintah.
A. Wilayah Atau Daerah
a. Daratan
Wilayah daratan
ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah
permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi
dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan
Lautan yang
merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan
laut di luarnya disebut laut terbuka atau laut bebas. Tidak ada ketentuan dalam
hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara.
Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya.
c. Udara
Wilayah udara
suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas
wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada
tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933).
d.
Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain.
B. Rakyat
Rakyat
(Inggris: people;
Belanda: volk)
adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni
suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
C. Pemerintah yang berdaulat
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment
(Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
D. Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif
atau evidenter, bukan konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi
tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif
diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara.
4.
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
A. Teori kontrak sosial (sosial kontrak)
Beranggapan bahwa negara di bentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
Penganut pemikiran ini antara lain, Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J.
Rousseau.
a. Thomas Hobbes
Menurut beliau
kehidupan manusia terpisah dalam dua zamanyakni keadaan sebelum ada negara atau
keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiyah
sama sekali bukanlah keadaan yang aman, sejahtera, tanpa hukum, dan tanpa
ikatan sosial antar individu, karena menurut beliau dibutuhkan perjanjian
bersama individu yang tadinya dalam keadaan alamui berjanji menyerahkan semua
hak-hak kodrat yang dimiliki pada seseorang atau negara.
b. John Locke
John locke menuturkan tidak
semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu
(yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu
adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurutnya, negara sebaiknya
berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar
c. J. J. Rousseau
Menyatakan bahwa setelah
menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk
hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.
B. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Para raja mengklaim
sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya
kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini ditentang oleh
kalangan monarchomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat
diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa
sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam sejarah tata
Negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim
sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Serupa dengan raja-raja di Eropa Abad
pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi Islam
ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam. Pandangan ini berkembang
menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (church)
dan Negara (state). Menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam
Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
C. Teori Kekuatan
Secara sederhana teori
ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat
melalui penjajahan. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’entre) dari
terbetnuknya sebuah Negara. Terbentuknya suatu Negara karena pertarungan
kekuatan di mana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.
Teori ini berawal dari
kajian antropologispara atas pertikaian
yang terjadi di kalangan suku-suku primitive. Di awal abad ke20, dijumpai
banyak penguasa colonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa
dikategorikan ke dalam jenis ini.
5. Bentuk-bentuk
Negara
Negara terbagi ke dalam
dua bentuk, yaitu Negara Kesatuan (unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
A. Negara Kesatuan
Bentuk suatu Negara
yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara kesatuan ini terbagi
ke dalam dua macam system pemerintahan: Sentral dan Otonomi. System
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, Model pemerintahan
Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Desentralisasi adalah kepada
daerah diberika kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di
wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau
swatantra. System pemerintahan Negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru
di Indonesia.
B. Negara Serikat
Negara Serikat atau
federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara
bagian dari sebuah Negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya,
bentuk Negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki, Oligarki, dan
Demokrasi.
a.
Monarki
Model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau
ratu. Monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Seperti contohnya Arab Saudi.
Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
konstitusi Negara. Seperti contohnya Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris.
Model monarki konstitusional ini, kedudukan raja hanya sebatas symbol Negara.
b.
Oligarki
Pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilahan umum (pemilu).
6. FUNGSI NEGARA
Hal yang dimaksud fungsi negara
adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan.
Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu,
Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai
berikut.
Melaksanakan penertiban
|
|
|
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban.
Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
|
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
|
|
|
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi
kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh
masyarakatnya secara adil dan merata.
|
Pertahanan
|
|
|
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
|
Menegakkan keadilan
|
|
|
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan
suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
7.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara, kaarena warga negara
mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dari kekuatan bersam, atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, privacy, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi diatas, AS
Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menurutnya ini lebih baik
daripada istilah kawula negara,
karena kawula negara itu mempunyai
makna orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S.,
mendetinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warganegara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik antara
negaranya.
Dalam konteks Indonesia , istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945
pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undung-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal
1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945.
8.
UNSUR-UNSUR
YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Unsur
Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua
yang menurunkan menentukan kewarganegaraan seseorang . artinya orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
warga negara indonesia. Prinsip ini adalah prinsip asli yang berlaku sejak dahulu
yang diantaranya terbukti dalam sistem kesukuan.
B.
Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan
anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
C.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis dan ius soli, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan
ini diberbagai negara banyak berlainan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh
kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada juga yang pasif. Dalam pewearganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh
suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut (Kartasapoetra, 1993).
9.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGANEGARA
Dalam pengertian warga negara secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya.
Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan
kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.
Dalam konteks indonesia, hak warga negara terhadap
negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagi peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.
Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia
yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua. Dalam
pasal tersebut dimuat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga
negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan
kepercayaannya bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E). Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28F). Menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal
28J). Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
10. CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
11.
Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan Negara dan
warga Negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik
yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia
tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, disebutkan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeihara oleh Negara (Ayat 1); Negara
mengaembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat
2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat 3). Selain itu, Negara juga
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama
sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan
berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun demikian,
kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung
dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya
sebagai warga Negara. Misalnya, warga Negara berkewajiban membayar pajak dan
mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme control tidak
langsung melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD) maupun secara
langsung melalui cara-cara yang
demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan control secara langsung bisa
dilakukan melalui, misalnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau
demontrasi yang satun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang
sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga Negara, Negara harus menjamin
keamanan dan kenyamaan proses penyaluran aspirasi warga Negara melalui
penyediaan fasilitas-fasilitas public yang berfungsi sebagai wadah untuk
mengontrol Negara, selain memberikan pelayanan public yang professional,
sebagaimana akan dijelaskan pada bab selanjutnya tentang pemerintahan yang
bersih dan berwibawa (clean and good governance).
|
|
|
BAB
III
ANALISIS
DAN KESIMPULAN
1.
ANALISIS
2.
KESIMPULAN
negara adalah suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat dan berhasil
menuntut warganegaranya taat pada peraturan perundang-undangannya memalui
pengusaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. Tujuan negara adalah menyelenggarakan
ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Unsur-unsur negara meliputi
unsur konstitutif (rakyat, wilayah, dan pemerintah) dan unsur deklaratif
(pengakuan negara lain). Teori terbentuknya negara antara lain; teori kontak
sosial, teori ketuhanan, dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara antara lain;
negara kesatuan dan negara serikat (monarki, oligarki, dan demokrasi).
Warganegara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukan nya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara. Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan iyalah; unsur darah
keturunan (Ius Sanguinis), unsur saerah
tempat kelahiran (Ius Soli), unsur pewarganegaraan
(Naturalisasi). Dalam konteks
indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang
Dasar 1945 dan berbagi peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak
umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin
dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal
28 UUD perubahan kedua. Hubungan Negara dan warga Negara ibarat
ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbale balik yang sangat erat. Negara
Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD
Pasal 33.
BAB IV
DISKUSI
Daftar Pustaka
- Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
- Inu Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Moh. Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- M. Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung.
- Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
- http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
- http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
- http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
- http://untukpendidikan.wordpress.com/2009/03/19/fungsi-negara/
- http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/
- http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t40-tujuan-dan-fungsi-negara
- http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?Itemid=75&catid=30:fkip&id=68:pkni4102-ilmu-negara&option=com_content&view=article
Tidak ada komentar:
Posting Komentar